Rabu, 19 Januari 2011

Gayus Divonis 7 Tahun Melukai Rasa Keadilan



Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis kecewa Gayus Tambunan hanya divonis 7 tahun penjara. Vonis Gayus telah merusak tananan hukum di Indonesia.

"Kita kecewa. Ini kan kasus yang melibatkan banyak pihak. Ini bener-benar merusak tatanan hukum kita," kata Todung di LBH Jakarta, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2011).

Dikatakan dia, apabila korupsi tidak dihukum seberat-beratnya maka orang tidak akan takut dan terus korupsi berulang-ulang karena tidak takut dengan hukumannya.

"Nanti kasusnya bisa naik ke PT, MA, nanti hukumannya jadi berapa. Gayus ini kan merampas uang negara, ini melukai rasa keadilan. Dia bisa pergi ke Bali, sampai yang terbaru katanya ada paspor Guyana. ini luar biasa kreatifnya, ya kita kecewa," papar Todung yang mengenakan kemeja warna biru dan jas ini.

Menurut dia, penyelesaian kasus Gayus harus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu yang paling baik. Presiden kemarin sudah menginstruksikan ada sinergi dengan KPK dan KPK harus turun. Semuanya harus diusut termasuk, 151 perusahaan itu. Pokoknya ini harus tuntas kan Presiden sudah perintahkan," kata pria berkacamata ini.

Gayus Tambunan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang 20 tahun dan denda Rp 500 juta.

Gayus menyebut tuntutan jaksa itu bernuansa balas dendam. Dia memuji majelis hakim yang menghukumnya berdasarkan fakta hukum dan tidak seperti jaksa dan pihak-pihak lainnya yang mencitrakan diri seperti penjahat nomor satu di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

mohon komentar yang buat ngakak ya....heeee
ane akan follow kalian...